@KangGuru. KH. Uus Mauludin, MA
Bunyan diantara pilot projek ke ummatan berbasis wakaf baik konsep, tanahnya dan juga seluruh bangunan yang didirikan di atasnya maka prinsip yang di pegang adalah dari umat oleh ummat dan untuk ummat.
Tapi idealisme tersebut harus benar benar menjadi sistem sehingga di pastika tidak ada pergeseran dalam hal apapun sebagaimana yang terjadi di banyak pesantren ketika sang pendiri dan para perintis masih ada semua aset masih tetapi terjaga akan tetapi ketika pendiri dan para perintis sudah tiada maka yang terjadi adalah alih aset dari aset umat menjadi aset pribadi bahkan menjadi rebutan ahli waris yang akhirnya berujung ada sengketa dan aset umat menjadi terbengkalai dan mati dan trauma ummat semakin menjadi jadi karena hal hal seperti ini.
Bagaimana dengan Bunyan?
Ada 7 hal yang sedang dan akan terus di lakukan oleh Bunyan agar Aset ummat menjadi abadi:
1. Menanamkan keimanan sebagai pondasi kehidupan dan modal utama membangun peradaban yang sekaligus menjadi ikata kuat dengan rekan sejawat dan dai generasi ke generasi karen ikata iman yang akan menjadikan semua yang bergabung di Bunyan menjadi satu visi yaitu lillah taala mengabdi; inna sholaati wa nusuki wa mahyaaya wa mamaati lillahi robil ‘aalamiin (sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Alloh taala tuhan semesta alam).
2. Menerapkan iman dalam kehidupan dengan semangat silih asah, silih asih silih asuh dengan terus menghidupkan sunnah sunnah nabi dan menghadirkan ecosistem nubuwwah dalam kehidupan sehingga amal nyata mendorong siapapun yang berinteraksi siap menjadi para pelanjut misi kenabian.
3. Terbuka
Karena Bunyan adalah aset abadi ummat maka sifatnya terbuka dalam kepemilikan aset/bukan milik pribadi, terbuka dalam program rencana aksi, terbuka dalam menerima saran dan kritik, terbuka dalam pelaporan apa yang akan dan telah dilakukan.
4. Sinergi
Siap berkerja sama dengan siapapun dalam bingkai menegakkan agama Islam, mengokohkan NKRI dan menebar rahmat Islam bagi semesta.
5. Legalisasi
Semua dokumen legal dan formal terdaftar di PPAIW ( Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf) dan BPN ( Badan Pertanahan Nasional), baik yang bersifat Hak cipta MSPB, Tanah dan bangunan ataupun aset bergerak dan wakaf produktif.
6. Membentuk Majlis Pertimbangan
Struktur yayasan di buat sebagai payung legal formal akan tetapi dalam pelaksanaannya di butuhkan tim yang memiliki kapasitas khusus sebagai para penanggung jawab segala hal terkait Bunyan maka agar seluruh konsep bisa terealisasi dengan baik wajib melalui musyawarah yang akan dipertimbangkan di Majlis pertimbangan sehingga segala kebijakan dan segala hal yang akan di lakukan di fahami, disepakati dan di jadikan rujukan dalam bertindak dan bertingkah laku.
7. Segala pola pendidikan berorientasi pada kaderisasi
Dengan 7 hal ini semoga Bunyan terus maju tumbuh berkembang menebar manfaat dalam negri dan peradaban umat manusia di seluruh negeri. Aamiin